Biasanya para aparat tersebut memakirkan mobilnya dalam jangka waktu yang relatif singkat, yakni 15-20 menit. Mereka datang ke sana hanya untuk mengambil pesanan atasannya.
Juru parkir, Didi (28), menyebut aparat penegak hukum salah satunya dari kalangan Polisi dan TNI kerap kali enggan membayar meteran parkir. Para aparat tersebut menggunakan pelat dinas atau pun pelat hitam yang menunjukkan dia aparat.
"Biasanya yang enggak mau bayar aparat yang pake kendaraan pelat dinas," kata Didi kepada Kompas.com, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2015).
Kondisi itu kemudian jadi lumrah di kalangan juru parkir di Jalan Sabang. Mereka pun memilih untuk tidak menagih daripada harus berurusan dengan aparat.
"Pelat dinas kalo baju loreng enggak berani saya. Kalo gigi rontok, siapa yang mau tanggung jawab?" kata Didi.
Para aparat tersebut malah tak segan membentak juru parkir yang hendak mengarahkan untuk membayar di mesin parkir. Mereka hanya membayar dengan kisaran Rp 2.000 untuk kendaraannya.
"Biasanya dia bilang gini, 'anda tahu siapa saya?' atau 'kalo saya enggak mau ambil (struk meteran parkir) kenapa?' Kalau udah gitu saya ikhlas terima berapa aja," ucap Didi.
Didi menyebut, selama ini tidak ada pengecualian untuk siapapun dari atasannya terkait meteran parkir. Semua kendaraan yang parkir di Jalan Sabang harus membayar lewat meteran parkir yang sudah terpasang di sana.
"Ya semuanya harus bayar ya. Enggak ada pengecualian dari atasan," ujar Didi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.