Saat ditanya apakah ingin memilih banding, pikir-pikir, atau terima vonisnya, Jean beberapa kali melihat ke arah kuasa hukumnya seperti sedang menanyakan sesuatu.
Kuasa hukum Jean, Berthanatalia, terlihat bertanya kepada Jean menanggapi pertanyaan majelis hakim. Setelah beberapa saat, Jean pun mengisyaratkan kepada Berthanatalia agar dia saja yang memberikan keputusan. Ternyata Jean menerima vonis 17 tahun penjara tersebut.
Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun. Jaksa mendakwa Jean dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Setelah sidang usai, Jean pun terlihat langsung beranjak pergi dengan ekspresi datar menuju ruang tahanan melalui pintu khusus bagi para terdakwa. Sementara kuasa hukum dan jaksa penuntut umum masih bersalaman dengan majelis hakim.
Ditemui di ruang tahanan, Jean berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya. Namun, saat beberapa awak media datang, Jean melempar rompi tahanan yang dia kenakan ke arah para pewarta. "Pergi kau, jangan foto-foto. Pergi sana!" teriak Jean.
Menurut Berthanatalia, Jean telah menerima vonis majelis hakim terhadap dirinya meskipun masih kesal. "Memang dia sepertinya masih emosi," ujar Berthanatalia.
Jaksa penuntut umum Satya Manurung menuturkan bahwa dia menerima putusan majelis hakim. Maka dari itu, vonis yang telah disampaikan tadi sudah bersifat hukum tetap karena kedua belah pihak, baik jaksa maupun tergugat, menerima putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.