Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Hukuman 17 Tahun Penjara, Pembunuh Sri Wahyuni Kesal

Kompas.com - 04/05/2015, 15:33 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pembunuh Sri Wahyuni (42), Jean Alter Huliselan (31), terlihat bingung saat majelis hakim menjatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/5/2015).

Saat ditanya apakah ingin memilih banding, pikir-pikir, atau terima vonisnya, Jean beberapa kali melihat ke arah kuasa hukumnya seperti sedang menanyakan sesuatu.

Kuasa hukum Jean, Berthanatalia, terlihat bertanya kepada Jean menanggapi pertanyaan majelis hakim. Setelah beberapa saat, Jean pun mengisyaratkan kepada Berthanatalia agar dia saja yang memberikan keputusan. Ternyata Jean menerima vonis 17 tahun penjara tersebut.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun. Jaksa mendakwa Jean dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Setelah sidang usai, Jean pun terlihat langsung beranjak pergi dengan ekspresi datar menuju ruang tahanan melalui pintu khusus bagi para terdakwa. Sementara kuasa hukum dan jaksa penuntut umum masih bersalaman dengan majelis hakim.

Ditemui di ruang tahanan, Jean berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya. Namun, saat beberapa awak media datang, Jean melempar rompi tahanan yang dia kenakan ke arah para pewarta. "Pergi kau, jangan foto-foto. Pergi sana!" teriak Jean.

Menurut Berthanatalia, Jean telah menerima vonis majelis hakim terhadap dirinya meskipun masih kesal. "Memang dia sepertinya masih emosi," ujar Berthanatalia.

Jaksa penuntut umum Satya Manurung menuturkan bahwa dia menerima putusan majelis hakim. Maka dari itu, vonis yang telah disampaikan tadi sudah bersifat hukum tetap karena kedua belah pihak, baik jaksa maupun tergugat, menerima putusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com