Padahal menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permen) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Mengenai Pajak KB dan BBN-KB tahun 2015, dalam Pasal 6 dan 7 disebutkan bahwa Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang ditetapkan sebesar 30%. Sementara untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50%.
"Tafsir di lapangan, semua kendaraan umum yang di antaranya tergabung dalam Badan Hukum Koperasi, diberlakukan pengenaan sebesar 100% karena dicantumin nama kepemilikan pribadi di STNK," kata Ketua DTKJ, Ellen Tangkudung, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2015).
Melihat persoalan ini, DTKJ mendorong agar pengembalian kesepakatan soal pajak yakni 30% dan 50%. Ellen juga menyebut perlu adanya regulasi dari Gubernur DKI Jakarta berkaitan dengan dasar hukum rujukan bagi pelaksana tugas di lapangan dalam mengenakan besaran pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum.
Sementara itu, DTKJ tak menampik masih banyaknya angkutan umum dengan status kepemilikan pribadi. Mereka kebanyakan berbadan hukum namun kendaraan dengan status kendaraan pribadi.
"Tapi masalahnya, kepemilikan kendaraan pribadi. Koperasi-koperasi angkutan umum di Jakarta berbadan hukum, tapi kendaraaan milik pribadi. Harusnya STNK itu koperasi, misalnya namanya PT MetroMini," kata Edi Nursalam, Komisi Litbang DTKJ.
Untuk itu, Ellen mendesak Pemprov DKI untuk menertibkan administrasi para pemilik kendaraan yang belum berganti kepemilikan sesuai badan hukumnya. Sebab, selama ini, Pemprov DKI dinilai belum tegas terkait pelaksanaan ini.
"Supaya enggak ada perbedaan pandangan kayak gini lagi," kata Ellen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.