Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dicekik, Sri Sempat Ingatkan Jean soal Anaknya

Kompas.com - 04/05/2015, 16:57 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sri Wahyuni (42), teman dekat sekaligus korban pembunuhan oleh Jean Alter Huliselan (31), sempat mengutarakan sesuatu saat dia dicekik di Taman Gajah, Jakarta Selatan, akhir 2014 lalu. Jean, yang telanjur kesal lantaran dituduh selingkuh oleh Sri, diingatkan soal anaknya yang berada di Nabire, Papua.

"Kata Jean, korban ada ingetin dia soal anaknya. Tetapi, Jean tetap cekik korban sampai meninggal. Sudah gelap mata katanya," ujar kuasa hukum Jean, Berthanatalia, Senin (4/5/2015).

Jean diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak dari perkawinannya. Keluarga Jean sendiri tinggal di Nabire, Papua. Sementara itu, Jean sendiri merantau ke Jakarta untuk bekerja sebelum akhirnya dia mengenal Sri.

Berthanatalia menjelaskan, kepadanya, Jean mengaku bahwa dia sudah tidak bisa mengendalikan diri lagi. Namun, Jean sendiri sadar bahwa dia mendengar ucapan yang Sri lontarkan untuknya.

Jean dan Sri saat itu tengah beranjak dari tempat awal mereka berkumpul, yakni sebuah kelab malam di kawasan Jakarta Barat. Di sana, Sri cemburu melihat Jean sedang bersama perempuan lain.

Sementara itu, menurut Jean, dia tidak ada hubungan apa-apa dengan teman perempuannya itu. Sepanjang jalan pulang dari kelab itu hingga ke daerah Taman Gajah, Sri terus mengungkapkan kekesalannya kepada Jean dan menudingnya telah selingkuh.

Tidak terima atas perlakuan Sri, Jean pun langsung menepikan mobil yang dia kendarai, lalu mencekik Sri.

Terhadap perbuatannya itu, kata Berthanatalia, Jean menyesal dan menerima untuk dihukum. Hari ini, tepatnya tadi siang, Jean juga telah menerima vonis dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jean dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang menyatakan bahwa Jean terbukti bersalah melanggar dakwaan berlapis yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dakwaan tersebut adalah Pasal 339 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com