Keputusan ini, menurut Ketua Majelis Hakim Made Sutisna, karena terdakwa sudah berdamai dengan pihak keluarga korban. Keluarga Christopher juga menjadi penjaminnya.
"Sudah ada perdamaian antara pihak terdakwa dan korban, serta ada jaminan dari pihak keluarga bahwa terdakwa tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Made pada Selasa (5/5/2015) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Christopher akan menjadi tahanan kota mulai Selasa ini hingga Juli 2015.
Pada persidangan ini, Christopher juga tidak jadi membacakan eksepsi. Pembacaan eksepsi diundur menjadi Selasa (19/5/2015).
Sebelumnya, Christopher didakwa karena melanggar Pasal 310 dan 311 UU tentang Lalu Lintas. Christopher didakwa penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.