"Kalau saya salah, saya ogah membela diri. Saya tidak keluar dari Bareskrim. Langsung tahan saya. Saya ogah menyulitkan pemeriksa. Ogah sampai dua, tiga kali dipanggil," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI, Selasa (5/5/2015).
Akan tetapi, Lulung tidak melakukan hal tersebut. Hal ini, kata Lulung, karena dia merasa tidak bersalah. Kedatangannya ke Bareskrim adalah untuk membantu polisi menyelesaikan kasus korupsi UPS ini. Lulung menegaskan bahwa dia adalah saksi dan bukan tersangka dalam kasus ini.
"Saya menjelaskan sebagai saksi untuk membantu petugas kepolisian," ujar Lulung.
Untuk diketahui, Lulung adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan.
Perkara dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014. Kini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam perkara korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, Zaenal Soleman diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.