"Intinya beliau sampaikan saja, kalau ada (penyidik) yang diperiksa, jangan kaget, (penyidik Bareskrim) datang gitu. Beliau juga tidak ingin mengganggu kerja Pemprov DKI," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (5/5/2015).
Basuki mengaku belum mengetahui PNS atau pejabat DKI mana saja yang akan diperiksa penyidik Bareskrim. Meski demikian, ia memastikan akan memberi seluruh data yang dibutuhkan Bareskrim.
Nantinya, jika banyak pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI yang terlibat penyalahgunaan anggaran pengadaan UPS, Basuki tak segan akan langsung menurunkan status pejabat tersebut menjadi staf.
"Saya sih sudah bilang, saya siap-siap ganti (pejabat terlibat pengadaan UPS), santai saja kok. Kami sudah kasih bukti macam-macam, seperti tanda tangan basah, tanda tangan asli, kami kasihlah," kata Basuki.
Terkait kasus UPS ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan dua mantan pejabat DKI sebagai tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua anggota DPRD DKI, Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, sebagai saksi. Pada tahun anggaran 2014, Lunggana atau yang karib disapa Lulung menjabat sebagai Koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara itu, Fahmi pada tahun 2014 menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.