Padahal, personel Satpol PP gabungan kecamatan dan kelurahan sebelumnya telah menyiagakan sebuah mobil tahanan ukuran sedang.
"Kita hanya mendata, sejumlah pengelola dan pemilik panti pijat serta kos-kosan. Khususnya yang tidak memiliki izin," kata Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko, Selasa (5/5/2015) malam.
Pantauan Kompas.com, razia yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Jakarta Utara Iyan Sofyan Hadi itu, menyisir empat panti pijat dan tiga rumah kos.
Dari sejumlah kamar yang digeruduk, sebagian besar warga tidak memiliki KTP DKI. Bahkan ada juga warga yang diketahui tidak memiliki identitas.
"Kita juga kasih imbauan kepada penghuni kos-kosan, terkait perizinan dan identitas. Sedangkan pengelola juga dimintai tujuan pemanfaatan rumah kos," kata Yani.
Sejumlah warga tanpa identitas didata di tempat. Kemudian petugas akan membuatkan surat keterangan domisili sementara. Hal tersebut, kata Yani, sebagai bentuk penegakan perda dan kamtibmas.
"Sekaligus untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, miras dan teroris," kata dia.
Razia berlangsung selama kurang lebih dua jam sejak pukul 17.30 WIB. Sedikitnya 50 personel gabungan Satpol PP dari Kecamatan Penjaringan dan Kelurahan Pejagalan dilibatkan dalam razia rumah kos berkedok prostitusi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.