Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?

Kompas.com - 06/05/2015, 15:38 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa (5/5/2015) kemarin, Christopher Daniel Sjarief, terdakwa kasus kecelakaan di Pondok Indah yang menewaskan empat orang, diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota.

Jika dibandingkan dengan kasus kecelakaan lainnya, seperti yang dialami Afriyani Susanti, Christopher terbilang beruntung.

Sebab, tanpa pengajuan penangguhan penahanan, ia tidak perlu mendekam di ruang tahanan selama proses persidangan berjalan.

Afriyani diketahui terlibat dalam kecelakaan mobil Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang. Ia menabrak sejumlah pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di depan Gedung Kementerian Perdagangan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu.

Alasan majelis hakim menjadikan Christopher sebagai tahanan kota adalah karena sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dan keluarga korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan stastus Christopher masih menempuh masa pendidikan tinggi.

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia Kisnu Widagso, keputusan majelis hakim untuk tidak menahan Christopher adalah wajar.

Dalam beberapa kasus, bila terdakwa sudah memenuhi persyaratan tertentu, penahanan adalah hal yang tidak perlu dilakukan.

Syarat-syarat itu adalah tidak ada niatan kabur, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan sebagainya. [Baca: Kriminolog: Tak Aneh Jika Pengemudi Maut Christopher Jadi Tahanan Kota]

"Apalagi kalau sudah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, seharusnya negara sudah tidak perlu masuk," kata Kisnu kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2015).

Kisnu menilai, ada iktikad baik dari pihak Christopher untuk menyantuni keluarga korban dan merawat korban yang sakit hingga sembuh. Di situlah akhirnya kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan korban tercipta.

"Pernyataan damai itu juga seharusnya sudah diungkapkan secara resmi kepada polisi, jaksa, dan hakim. Jadi, bukan klaim sepihak dari terdakwa," kata Kisnu.

Sementara itu, pada kasus Afriyani, Kisnu menduga tidak ada upaya dari pihak pengemudi Daihatsu Xenia itu untuk menyantuni korban. Maka dari itu, tidak ada kesepakatan damai antara keluarga korban yang membuat Afriyani ditahan selama proses persidangan.

Afriyani divonis 15 tahun penjara pada 29 Agustus 2012 karena terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Afriyani dianggap sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain, sementara Christopher masih menunggu sidang selanjutnya yang akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang.

Selama menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com