Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Berobat, Pria Tua Ini Tertipu Modus Kirim Sumbangan lewat ATM

Kompas.com - 06/05/2015, 16:08 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus penipuan melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kembali terjadi di minimarket kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (26/4/2015) lalu.

Personel Satreskrim Polres Jakarta Barat menangkap tangan AR (40), IK (40), dan BA (50) yang telah melakukan penipuan terhadap IG (60) dengan modus berpura-pura menjadi orang kaya yang ingin meminta bantuan untuk mengirimkan sumbangan.

"Tiga orang itu bilang mau kirim sumbangan, tetapi kartu ATM mereka luar negeri punya. Jadi minta tolong pakai kartu ATM korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana, Rabu (6/5/2015).

Putu menjelaskan, awalnya ketiga pelaku menunjukkan isi dari kartu ATM yang sebelumnya sudah mereka sediakan untuk membuat korban merasa yakin bahwa itu bukan penipuan.

Dari penuturan korban, saldo di salah satu kartu ATM pelaku mencapai angka Rp 9 miliar. Setelah itu, korban pun diminta untuk mengecek saldonya sendiri.

Tanpa sadar, dari tiga pelaku, ada yang mengintip saat korban memasukkan PIN kartu ATM miliknya.

Setelah mendapatkan PIN tersebut, mereka melakukan pengalihan perhatian hingga akhirnya kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu serupa tanpa disadari oleh korban.

Adapun para pelaku telah menyiapkan sejumlah kartu ATM yang berfungsi untuk menunjukkan saldo mereka dan untuk menukar kartu ATM korban dengan yang palsu.

"Ada sekitar 100 kartu ATM dari macam-macam bank kita sita," kata Putu.

Atas kejadian ini, korban dari Palembang yang telah menyiapkan dana untuk menjalani operasi mata di Jakarta harus kehilangan uang di rekeningnya sejumlah Rp 177.500.000.

Setelah ditipu oleh para pelaku, sepekan kemudian, Senin (4/5/2015), pelaku berkumpul di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menarik seluruh uang korban. Setelah itu, mereka ditangkap polisi. 

Tiga pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com