Hal ini diungkapkan pria yang bernama Gusti Ngurah Wirawan itu saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta yang menjerat Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada periode itu.
"Kepala Dinas tidak pernah mengatur, tidak pernah intervensi maupun melobi kami panitia untuk membuat sebuah keputusan," kata Gusti di dalam ruang sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (6/5/2015) sore.
Namun, Gusti mengungkapkan bahwa kegiatan lelang sempat diulang beberapa kali karena ada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
"Saya lupa tepatnya tetapi ada lelang ulang karena tidak memenuhi persyaratan. Sekitar tiga atau empat kali gitu," kata Gusti pada majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Teresia.
Sementara itu, pihak Udar Pristono mengapresiasi kesaksian yang diberikan oleh Gusti. Menurut Udar, Gusti berani bersikap untuk kesaksiannya siang itu.
"Saya puas dengan kesaksian dari tim panitia (Gusti) karena memberikan kesaksian yang independen mengenai tidak adanya intervensi dari saya tentang pengadaan transjakarta," sebut Udar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.