Seperti diketahui, korban Yunarko mengalami cidera parah akibat hantaman stik golf di kepala bagian belakang. Begitu juga dengan kedua anaknya. Meski tidak menjadi korban pemukulan, istri korban justru mengalami syok hingga trauma dengan stik golf.
"Diduga korban dendam hingga berniat menghabisi nyawa korban dengan memukulnya dengan stik golf pakai stik golf," lanjut Kapolsek.
Usai menganiaya korban, tersangka mengikat keempat beranak tersebut bersama seorang pembantunya di sebuah ruangan. Para korban, mengaku tidak melihat apa saja yang telah diambil tersangka saat beraksi menguras harta benda korban. Kemudian tersangka meninggalkan kelima korban dengan menggunakan mobil Honda New CRV milik korban yang digunakannya saat menjadi sopir korban.
"Korban bilang mereka dikurung tersangka di satu ruangan. Mereka juga hanya mendengar pergerakan tersangka, tanpa tahu apa saja yang dilakukan," pungkas Kapolsek.
Sebelumnya, tersangka mengaku sakit hati karena dipecat korban yang berstatus mantan majikannya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.