Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM "Curhat" Setelah Divonis

Kompas.com - 07/05/2015, 03:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Fariz Rustam Munaf mengungkapkan curahan hatinya pada awak media pasca-putusan vonis selama delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015) terkait penggunaan narkoba.

"Saya pribadi lebih lama di tahanan itu lebih menjadi masalah karena pekerjaan jadi terbengkalai dan penghasilan keluarga juga terancam," ujarnya usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Ia mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis kurungan penjara padanya karena sebelumnya ia berharap agar dapat direhabilitasi saja supaya benar-benar dibantu oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menghilangkan adiksinya pada narkoba.

"Kalau di tempat rehabilitasi masih diperbolehkan bawa alat musik, jadi kegiatan saya bisa tetap berjalan dan punya penghasilan tetap juga," tuturnya.

Pria berusia 56 tahun itu juga mengaku sempat khawatir atas praktik pengedaran narkoba di rutan. Namun ia bersyukur selama ini petugas Rutan Cipinang telah menghargai niatnya untuk tetap bersih dan terisolir dari pengaruh obat-obatan terlarang itu.

"Di blok saya cukup terjaga, selnya sendiri-sendiri dan penghuninya hanya 12 orang. Ada berbagai kebangsaan, ada banyak orangnya namun secara intelektual cukup aman," tuturnya.

Paman dari Sherina Munaf itu juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang ikut ambil bagian dalam masalah hukumnya, ia berharap proses hukumnya dapat segera selesai.

"Pada keluarga saya minta maaf terutama pada ibu dan mertua saya. Saya akan menjalani apa yang diputuskan dan mohon doanya agar saya dapat menyelesaikan hukuman lebih cepat," tutur penatun tembang "Sakura" itu.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan hukuman delapan bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

"Menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara delapan bulan, potong masa tahanan selama selama di dalam tahanan. Membayar biaya perkara 2.000 rupiah" kata Ketua Majelis Hakim Tatiek Hardianti saat sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Putusan hakim terhadap Fariz RM lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 10 bulan.

Awalnya, JPU mendakwa pencipta lagu "Barcelona" itu dengan jeratan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menawarkan Fariz RM dan JPU untuk mengajukan banding. Namun kedua masih akan berpikir sehingga belum dapat memastikan.

Pengacara Fariz RM, Syafrie Noer meminta waktu selama sepekan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.

"Pekan ini kami akan pikirkan apakah akan banding atau tidak karena alasan untuk banding itu ada seperti alasan undang-undang," ujar Syafrie.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com