Prabowo mengatakan, beberapa waktu silam Ahok, sapaan Basuki, mengaku sudah mengetahui ada yang tidak beres dalam penyusunan anggaran di DKI Jakarta, tidak hanya pada 2014, tetapi juga dari sejak mulai menjabat sebagai Wakil Gubernur pada 2012.
"Yang kita sesalkan kalau gubernur tahu bermasalah kenapa dia tidak melaporkan sejak tahun 2012-2013. Artinya kan dia melakukan pembiaran. Tahun 2014 ini kan dia sudah tahu kalau UPS itu bermasalah. Kalau tahu kan kenapa dibiarkan?" ujar Prabowo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Prabowo mengatakan, peraturan perundang-undangan menyatakan barang siapa yang mengetahui ada tindak kejahatan tetapi tidak melaporkannya ke pihak berwajib, maka orang yang bersangkutan dianggap telah melakukan pembiaran dan bisa dijerat dengan hukuman.
"Kalau kita bicara hukum siapa yang mengetahui suatu tindakan pidana ya harus melaporkan. Kalau tidak melaporkan berarti dia juga bersalah. Kenapa waktu itu gubernur, sekda membiarkan? Kalau mereka membiarkan, berarti mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini," ujar anggota Komisi D ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.