"Saran saya Biro Hukum secepatnya korelasi dengan ULP lelang," ujar Syarif di gedung DPRD, Jumat (8/5/2015).
Koordinasi tersebut agar Biro Hukum dapat menyewa pengacara yang akan bertanding membela Pemerintah Provinsi DKI di tiap pengadilan. Syarif mengatakan menyewa pengacara juga diatur prosedurnya dalam ULP untuk kegiatan nonfisik seperti jasa.
Biasanya, jadwal lelang untuk kegiatan nonfisik tersebut berlangsung di akhir tahun. Syarif mengatakan, Biro Hukum harus mempersiapkan dari sekarang agar dapat mengikuti proses lelang tersebut. [Baca: Ini Penyebab DKI Sering Kalah di Pengadilan]
Sebab, pada tahun lalu, Biro Hukum membuat kesalahan teknis yang menyebabkan harga satuan tidak cocok dengan pasaran. Ketika ingin merevisi, waktu yang diperlukan sudah tidak ada lagi. "Saya harap yang seperti kemarin enggak terulang lagi," ujar Syarif.
Dia berpendapat bahwa dalam menghadapi pertandingan di meja hijau, pengacara masih jauh lebih baik daripada pegawai Biro Hukum.
Itu sebabnya, dia menyarankan Biro Hukum untuk menggunakan jasa pengacara guna memenangkan sengketa-sengketa Pemprov DKI di pengadilan. [Baca: Biro Hukum Sebut Pemprov DKI Lebih Sering Menang daripada Kalah di Pengadilan]
"Mental birokrat tetap berbeda, dia bukan fighter di bidang hukum. Birokrat itu talentanya berbeda. Jadi saya pikir sulitlah kalau birorat di meja hijau. Lawyer harus ada sendiri karena di pengadilan itu seperti pertarungan. Pengacara lebih punya penguasan teknik sidang dan lobi lobi," ujar Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.