"Ini bukti sistem pengawasan pemerintah lemah. Apalagi soal keimigrasian," kata Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagso, Jumat (8/5/2015).
Visa dari 33 WNA asal Tiongkok itu belum diketahui secara pasti tujuannya. Kendati demikian, berdasar penyelidikan mereka memiliki paspor resmi.
Kisnu mengatakan selama ini yang kerap kali menjadi sasaran tembak masyarakat jika ada kasus kejahatan cyber crime dan WNA lainnya merupakan penegak hukum. Namun, ada unsur pemerintah lainnya yang perlu disasar.
"Ternyata ada faktor selain dari sistem peradilan pidana, lemahnya pengawasan imigrasi terhadap orang asing," ucap Kisnu.
Lemahnya pengawasan dari Imigrasi dianggap sebagai celah WNA dapat melakukan kejahatan di Indonesia. Tak heran, jika nantinya banyak WNA yang berbondong-bondong datang ke Indonesia untuk melakukan kejahatan.
Kisnu mencontohkan lemahnya pengawasan imigrasi dilihat dari maraknya WNA yang overstay di Indonesia. Petugas Imigrasi tampak kewalahan memantau para WNA yang bermasalah tersebut.
"Sekarang cek aja. Ada orang Nigeria yang overstay dua tahun. Logikanya kok bisa? Kan harusnya ketahuan," kata Kisnu.
Kendati demikian, Kisnu juga meminta peran aktif dari masyarakat untuk mengawasi lingkungannya. Dengan begitu, nantinya ada tercipta sinergitas antara masyarakat, penegak hukum dan aparatur negara itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.