Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wuryanto mengatakan, pengosongan itu bagian dari penertiban yang dilakukan terhadap rumah dinas milik TNI AD, dalam hal ini Kostrad.
"Jadi, kita bergerak untuk penertiban asrama, bukan eksekusi, dan kita bergerak berdasarkan aturan dan semua yang berlaku," kata Wuryanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2015).
Wuryanto menjelaskan, pihak Kostrad berencana menertibkan 38 rumah yang ada di Kompleks Kostrad, Tanah Kusir. Menurut Wuryanto, rumah-rumah itu tidak lagi ditempati prajurit aktif TNI, purnawirawan, maupun warakawuri. [Baca: TNI AD Bantah Intimidasi Warga Kompleks Kostrad]
"Sasaran yang kita akan ambil 38 rumah, yang penghuninya tidak ada hubungannya dengan tentara, ada yang anaknya, menantu, saudara, dan bahkan orang luar," ujar Wuryanto.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, rumah dinas TNI hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif meskipun kadang-kadang TNI memberi toleransi kepada para purnawirawan dan warakawuri untuk bisa tinggal di rumah dinas.
"Padahal, dalam ketentuannya, (rumah dinas) hanya boleh ditempati prajurit aktif. Cuma kita kadang memberikan toleransi dan mengedepankan sisi kemanusian," ujar Wuryanto.
Menurut Wuryanto, upaya penertiban oleh Kostrad ini tidak hanya dilakukan di Tanah Kusir saja, tetapi juga di seluruh Indonesia. TNI AD, kata Wuryanto, hendak memanfaatkan aset TNI bagi kepentingan prajurit aktif.
Selama ini, banyak prajurit aktif yang masih tinggal di rumah kontrakan, bahkan kadang jauh dengan markasnya. Wuryanto menyebut, rencana penertiban tersebut sudah melalui prosedur, meliputi dialog dengan warga dan pengurus warga, serta pemberian surat peringatan.
"Sekarang seolah ada penolakan dari warga yang kita tertibkan karena apa, merasa tinggal cukup lama, merasa nyaman, tinggal dekat dengan mal. Mereka menyadari tidak berhak, cuma kepentingan untuk menguasai rumah lebih besar dari hati dan pikiran yang sesuai dengan aturan," ujar Wuryanto.
Sebelumnya, warga memprotes rencana pengosongan oleh pihak Kostrad di sekitar 27 rumah warga. Menurut warga, mereka menempati lahan yang merupakan tanah negara, bukan milik Kostrad atau warga. [Baca: Warga Kompleks Kostrad Sebut Ada Ancaman Tembak di Tempat]
Warga pernah menempuh proses hukum terkait masalah ini dan kasusnya sedang berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.