JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 40 orang pegawai Pemprov DKI Jakarta mendapatkan sejumlah honor saat menjadi bagian tim pengendali teknis pengadaan bus transjakarta periode 2012. Honor tersebut masuk ke rekening mereka meski tidak pernah melakukan pekerjaan tim pengendali teknis (dalnis) pada tahun tersebut. Masing-masing dari mereka mendapatkan Rp 5 juta dari Dinas Perhubungan DKI.
"Ada 40 orang lebih yang mendapatkan honor dari pekerjaan menjadi tim pengendali teknis, honornya sekitar Rp 5 juta lebih. Padahal, saya tidak mengerjakan kerjaan dalnis," sebut Merry Erna, mantan anggota tim dalnis yang menjadi saksi di lanjutan persidangan kasus korupsi pengadaan bus transjakarta periode 2012-2013 dengan terdakwa Udar Pristono, Senin (11/5/2015) malam.
Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu, Merry juga mengungkapkan bahwa ia sebenarnya tidak mengetahui mekanisme penerimaan honor karena tidak ada keterangan yang jelas mengenai pertanggungjawaban pekerjaannya. Oleh karenanya, ia dan beberapa orang temannya memutuskan untuk mengembalikan honor tersebut pada Pemprov DKI.
"Akhirnya saya kembalikan lagi melalui kejaksaan. Saya tidak tahu alasan datangnya uang itu karena tidak merasa bekerja dalam kepanitiaan tim dalnis, pertanggungjawabannya juga tidak tahu ke mana," sebut Merry di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Artha Theresia pada Senin (11/5/2015) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.