"Pertama kami tangkap BLY yang dicurigai sebagai pengedar sabu," kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Ronald A Purba, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
BLY ditangkap di salah satu hotel OR, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ia ditangkap saat mau mengedarkan sabu ke BLY dan EAA yang menginap di hotel tersebut.
"Dari tangan BLY kami amankan 0,55 gram sabu yang disimpan dalam kotak kaleng permen dan tiga paket plastik yang berisikan sabu seberat 1,13 gram dan disimpan dalan amlop hijau," kata Ronald.
Dari hasil pengembangan, BLY mengaku pernah membeli sabu ke M dan EAA. Polisi pun langsung menciduk kedua tersangka pada, Sabtu (9/5) sore di rumah kosnya di Apartemen Jakarta Utara.
"Dari tangan M kita amankan 10,17 gram sabu dan 25 butir H5," kata Ronald.
Sedangkan dari tangan EAA, polisi mengamankan 14,62 gram sabu dan 70 butir H5. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 alat potong dan 1 double tip. Saat ini, polisi tengah memburu tersangka lainnya, J, yang diduga mengedarkan barang haram tersebut ke BLY. Sebab, peredaran barang haram ini tidak dilakukan secara meluas ke orang.
"Mereka mengedarkannya tertutup di kalanhan mereka sendiri," kata Ronald.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009. Mereka dikenakan ancaman minimal 7 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.