Menurut Hambali, mereka sempat memperpanjang visa kunjungan sebanyak satu kali. Ketika berada di Indonesia, para imigran tersebut justru mencari lokasi untuk menetap dalam menjalankan aksi penipuan.
"Selama di Indonesia, tidak benar-benar berwisata sesuai dengan visa yang dimiliki, tetapi melakukan kegiatan penipuan yang diduga sudah direncakan sebelumnya," kata Hambali.
Pihak Imigrasi juga akan melakukan pendalaman terhadap para imgran gelap tersebut. Jika terindikasi ada sejumlah perusahaan asal Indonesia terlibat, pihak Imgrasi akan mengoordinasikan hal tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami akan telusuri. Jika nanti terbukti ada, akan diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasiannya. Apabila ditemukan pelanggaran, akan ditindak dan diproses sesuai hukum. Bila perlu, kami deportasi ke negara asalnya," kata Hambali.
Seperti diketahui sebelumnya, Subdit Jatanras PMJ mengamankan 30 imigran asal Tiongkok di salah satu ruko di Jalan Elang Laut Boulevard, Blok D No 11-12, Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Diduga, para WNA itu merupakan jaringan penipu internasional.