"Korban yang merupakan sopir rental didatangi oleh pelaku bersama para saksi yang baru saja keluar dan meminta untuk diantarkan ke daerah Jalan Mangga Besar VIII," tutur Kapolsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Afrisal dalam keterangannya, Selasa sore.
Korban yang bernama Warsito (58) merupakan sopir mobil operasional yang disediakan oleh pihak diskotek untuk disewakan. Saat itu, KM dengan beberapa temannya telah naik ke dalam mobil Toyota Avanza B 1889 EKB itu dan sudah mengarah ke tempat tujuan.
Mereka berangkat dari diskotek sekitar jam 03.00 WIB. Di tengah perjalanan, tepatnya di depan Wisma Persada, tiba-tiba KM yang duduk di bangku depan menyerang Warsito dengan cara mencekiknya. KM memaksa Warsito turun dari mobil yang kemudian diikuti dengan perlawanan oleh Warsito. Namun saat Warsito memperkirakan sudah tidak mungkin melawan tindakan KM, dia pun turun dari mobil tersebut diikuti oleh teman-teman KM.
"Pelaku langsung tancap gas pergi dengan mobil itu," tambah Afrisal.
Masih dalam kondisi ketakutan, jelas Afrisal, Warsito berusaha menghubungi pemilik mobil untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Warsito melaporkan hal itu kepada petugas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Metro Tamansari.
Petugas polisi pun segera menghubungi petugas Polsek Sawah Besar untuk bersama-sama mengejar KM. Dalam waktu singkat, polisi dapat menangkap KM bersama mobil di depan Hotel Senat, Jalan Pintu Air, Jakarta Pusat.
"Pelaku tidak melawan. Malam itu juga langsung kami bekuk," terang Afrisal.
Atas tindakannya, KM dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi sendiri masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif KM melakukan perampasan mobil tersebut.