Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk, Pemuda ini Berusaha Curi Mobil Rental

Kompas.com - 12/05/2015, 21:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berusia 22 tahun, KM, terpaksa harus diamankan oleh aparat Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, setelah berupaya merampas sebuah mobil, Selasa (12/5/2015) dini hari.

Sebelum melakukan aksinya, KM keluar dari sebuah diskotek di kawasan Jakarta Barat dengan kondisi mabuk. Mobil tersebut sebenarnya merupakan mobil yang disewa KM dan teman-temannya.

"Korban yang merupakan sopir rental didatangi oleh pelaku bersama para saksi yang baru saja keluar dan meminta untuk diantarkan ke daerah Jalan Mangga Besar VIII," tutur Kapolsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Afrisal dalam keterangannya, Selasa sore.

Korban yang bernama Warsito (58) merupakan sopir mobil operasional yang disediakan oleh pihak diskotek untuk disewakan. Saat itu, KM dengan beberapa temannya telah naik ke dalam mobil Toyota Avanza B 1889 EKB itu dan sudah mengarah ke tempat tujuan.

Mereka berangkat dari diskotek sekitar jam 03.00 WIB. Di tengah perjalanan, tepatnya di depan Wisma Persada, tiba-tiba KM yang duduk di bangku depan menyerang Warsito dengan cara mencekiknya. KM memaksa Warsito turun dari mobil yang kemudian diikuti dengan perlawanan oleh Warsito. Namun saat Warsito memperkirakan sudah tidak mungkin melawan tindakan KM, dia pun turun dari mobil tersebut diikuti oleh teman-teman KM.

"Pelaku langsung tancap gas pergi dengan mobil itu," tambah Afrisal.

Masih dalam kondisi ketakutan, jelas Afrisal, Warsito berusaha menghubungi pemilik mobil untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian Warsito melaporkan hal itu kepada petugas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Metro Tamansari.

Petugas polisi pun segera menghubungi petugas Polsek Sawah Besar untuk bersama-sama mengejar KM. Dalam waktu singkat, polisi dapat menangkap KM bersama mobil di depan Hotel Senat, Jalan Pintu Air, Jakarta Pusat.

"Pelaku tidak melawan. Malam itu juga langsung kami bekuk," terang Afrisal.

Atas tindakannya, KM dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi sendiri masih menyelidiki lebih lanjut terkait motif KM melakukan perampasan mobil tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com