"SKPD ini banyak yang ragu. Apakah anggaran mereka dipangkas atau dikurangi dengan diberlakukannya Pergub APBD DKI 2015, jadi mereka terlambat mengajukan lelang kegiatan," kata Kepala Badan Layanan Pengadaaan (BLP) DKI Jakarta Irvan Amtha, Selasa (12/5/2015).
Ada empat tahapan lelang pengajuan dokumen lelang pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2015. Pertama, SKPD mengumumkan kegiatan yang akan dilelang di sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP). Kedua, SKPD dan Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa DKI melakukan kajian ulang Rencana Umum Pelelangan (RUP). Ketiga, SKPD mengkaji ulang Rencana Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (RPP) dan terakhir, SKPD mengusulkan lelang kegiatan.
SKPD, kata dia, harus mengumumkan kegiatan yang akan dilelang di SIRUP ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). SIRUP ini gambaran kegiatan yang akan dilelang tahun ini.
Kemudian, SKPD mengundang BLP untuk mengkaji ulang RUP, dari yang ditayangkan di LPSE, mana yang sudah siap, paketnya bagaimana, digabung atau tidak.
"Setelah selesai, kami dan SKPD mengkaji ulang RPP dan jika semua sudah beres, SKPD mengajukan lelang ke kami," kata mantan Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.