Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Bayi Danendra dan Jaminan Kesehatan Nasional

Kompas.com - 13/05/2015, 15:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Setelah sempat tertahan sejak 31 Maret di RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur, bayi Muhammad Danendra Ibrahim akhirnya dibawa pulang oleh keluarganya, Senin (11/5). Hari ini, Danendra dalam kondisi sehat walau suhu badannya sedikit meningkat.

"Mungkin butuh penyesuaian setelah keluar dari rumah sakit," kata Galih Prasetyo, ayah Danendra, Selasa (12/5). Hari Kamis mendatang, Danendra akan dibawa ke rumah sakit untuk kontrol mengingat ia terlahir dalam kondisi prematur.

Berat anak kedua dari Galih Prasetyo dan Magie Dwilistiani itu terus bertambah dalam sebulan setelah dilahirkan. Dilahirkan dengan berat badan 1.490 gram, kini berat Danendra menjadi 1.650 gram. Galih berharap kondisi bayinya terus membaik.

Kasus Danendra berawal dari kekurangpahaman Galih Prasetyo terkait dengan jaminan kesehatan keluarganya.

Menurut penanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan RSUD Pasar Rebo, Deddy Suryadi, ibu Danendra sebenarnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi bayinya belum terdaftar. "Pihak keluarga terlambat melakukan pendaftaran. Seharusnya keluarga mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS sejak dalam kandungan," ujarnya.

Akibatnya, saat bayi lahir dalam kondisi prematur dan harus dirawat di Neonatal Intensive Care Unit (NICU), keluarga tidak mampu membayar biaya perawatan sebesar Rp 65,932 juta.

Kepala Bagian Perbendaharaan RSUD Pasar Rebo Sukartiyono Pri Prabowo menolak jika proses yang dilakukan oleh rumah sakit disebut penahanan. Hal itu lebih sebagai upaya untuk melihat niat baik dari orangtua bayi. "Secara medis, pasien sudah selesai. Namun, secara administrasi belum selesai," ujarnya.

Pasien umum

Karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Danendra menjadi pasien umum yang tidak ditanggung BPJS. Biaya Rp 65 juta lebih itu merupakan akumulasi dari biaya NICU selama 30 hari dan perawatan selama di rumah sakit.

Menurut Galih, manajemen rumah sakit menawarkan solusi untuk melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Pada penawaran pertama, pihak rumah sakit meminta pembayaran setidaknya 50 persen dari total biaya.

Galih menyatakan ketidakmampuan dan meminta keringanan. Ia minta pihak rumah sakit untuk melakukan survei di tempat tinggalnya di Bekasi sebagai bukti bahwa dirinya tidak mampu.

Karena kesepakatan tidak tercapai, Sabtu lalu, Galih minta bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hari Minggu, tim pemprov langsung turun. Mereka menyarankan Galih untuk mengurus bantuan ke Jamkesda Bekasi. "Namun, Jamkesda Bekasi dan RSUD Pasar Rebo tidak ada hubungan kerja sama. Jamkesda Bekasi hanya ada kerja sama dengan RSCM," kata Galih.

Kesepakatan tercapai setelah Galih bertemu dengan manajemen rumah sakit dan perwakilan dari BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit menyetujui penyelesaian administrasi dilakukan dengan cara mencicil. Untuk cicilan pertama, Galih menawarkan pembayaran Rp 500.000. Pembayaran selanjutnya dilakukan sesuai dengan kemampuan.

Kasus Danendra merupakan kasus kesekian dari kekurangpahaman konsumen ataupun penyedia pelayanan kesehatan terkait dengan jaminan kesehatan nasional serta belum tersosialisasi secara baik aturan oleh BPJS Kesehatan. Hal itu seyogianya menjadi pelajaran bagi para pihak agar tidak terulang kembali pada masa depan. (B12)

--------------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Rabu, 13 Mei 2015, dengan judul "Kisruh Bayi Danendra dan Jaminan Kesehatan Nasional".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com