Kepala Disdukcapil Edison Sianturi mengatakan, saat ini instansinya sedang memetakan lokasi-lokasi yang nantinya ditetapkan sebagai sasaran operasi.
Dalam hal ini, Disdukcapil mendapat bantuan dari aparatur pemerintah yang ada di wilayah, seperti lurah, camat, dan wali kota.
"Kami saat ini sedang koordinasi dengan aparatur wilayah agar bisa diketahui WNA ilegal ada di mana saja. Kami harus koordinasi dulu dengan yang punya wilayah terkait lokasi yang akan dirazia," kata Edison saat dihubungi, Kamis (14/5/2015).
Selain itu, kata dia, Disdukcapil juga akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, meliputi Imigrasi, kepolisian, maupun Satpol PP.
Khusus dengan Imigrasi, Edison mengatakan, instansinya memang perlu mengadakan koordinasi dengan lembaga tersebut karena saat ini Disdukcapil tak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan kartu izin tinggal sementara maupun kartu izin tinggal tetap bagi WNA.
"Tahun lalu, peran kita masih ada. Misalnya izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap buat WNA. Tetapi, kalau sekarang, sudah dilimpahkan ke Dirjen Imigrasi," ujar dia.
Sebagai informasi, pada Selasa (6/5/2015) pekan lalu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menjaring lima orang WNA di Jalan Jaksa yang terindikasi tak memiliki izin tinggal.
Keesokan harinya, Polda Metro Jaya mengamankan 33 WNA asal Tiongkok di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu. Mereka diduga terlibat dalam jaringan kejahatan cyber.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.