"Pelaku yang meninggal dunia adalah seorang residivis. Keberadaannya cukup berbahaya karena berkali-kali melakukan kejahatan serupa," kata Kapolsek Tambora Komisaris Wirdhanto Hadicaksono, Kamis siang.
Wirdhanto bersama anggota Polsek Tambora mendapatkan laporan bahwa JY dan satu pelaku lainnya, CF, berada di daerah Pejagalan. Setibanya di lokasi, polisi memperingatkan kedua pelaku agar tidak melarikan diri, tetapi peringatan itu tidak digubris.
Bahkan, ketika polisi mengeluarkan tembakan peringatan, mereka tetap berupaya untuk kabur sehingga polisi memutuskan untuk menembak para pelaku guna melumpuhkan mereka.
CF tertembak di bagian kaki, sedangkan JY sendiri terkena tembakan di bagian punggung. JY pun tewas seketika di tempat kejadian.
Jenazah JY sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa lebih lanjut. [Baca: Komplotan Bajing Loncat yang Ditangkap Beraksi Hampir Setiap Hari di Pasar Pagi]
CF sendiri telah dibawa ke Polsek Tambora untuk dimintai keterangan dan kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. JY, CF, dan pelaku lain yang sudah terlebih dahulu ditangkap, U, hampir setiap hari mencuri di Pasar Pagi Asemka.
Mereka menyasar mobil-mobil boks yang berisi muatan barang-barang elektronik. Dengan berbekal linggis dan kunci L, mereka melakukan aksinya dengan memanfaatkan keramaian dan kepadatan lalu lintas di sana.
Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.