"Saya tidak akan toleransi. Kalau kemudian polisi menetapkan dia sebagai tersangka, saya tidak akan toleransi," ujar pria yang akrab disapa Ongen ini di gedung DPRD DKI, Jumat (15/5/2015).
Ongen pun menekankan kasus yang melibatkan Wahyu saat ini adalah masalah pribadi dan tidak terkait status Wahyu sebagai kader Partai Hanura maupun anggota DPRD DKI.
"Hanya persoalannya melekat di diri dia sebagai anggota Fraksi Hanura, kemudian melekat di diri dia sebagai anggota dewan," ujar Ongen.
Mengenai Fahmi Zulfikar, Ongen pun beranggapan lain. Bagi Ongen, Fahmi sudah terbukti tidak terlibat dalam kasus pengadaan alat uninteruptible power supply (UPS). Fahmi hanya seorang saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Berbeda dengan Wahyu yang dilaporkan secara khusus.
"Kalau Pak Fahmi kan sudah diperiksa, Pak Fahmi hanya sebagai saksi. Kalau dia terlibat itu sudah tersangka dong. Kalau saksi itu kan, namanya hanya memberi kesaksian," ujar Ongen.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto dilaporkan ke kepolisian oleh seseorang bernama Andy Randy Rivai. Wahyu dilaporkan atas tuduhan dugaan penggelapan uang Rp 18 miliar, dan penggelapan dalam jabatan. [Baca: Dituding Gelapkan Rp 18 Miliar, Anggota DPRD DKI Ini Dilaporkan ke Polisi]
Dalam salinan laporan yang diterima Kompas.com, Andy melaporkan Wahyu pada tanggal 26 Maret 2015 ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Andy menjelaskan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyu berawal pada 2 September 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.