"Ada kelalaian dari polisi yang mengawasi soal kepemilikan senjata api di anggota polisi," kata Kriminolog Universitas Indonesia Arthur Josias Simon saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Padahal, kata Simon, di lingkungan kepolisian senjata api tersebut harus digunakan sesuai dengan fungsinya. Apalagi dalam satuan tertentu di kepolisian khususnya reskrim. "Mereka itu kan punya SOP (standard operation procedure) sendiri terkait penggunaan senjata api. Apalagi reskrim, harusnya sudah tahu kegunaan senjatanya," kata Simon.
Simon menambahkan, biasanya senjata tersebut jika tidak digunakan harus dengan selongsong kosong. Kecuali dalam tugas, maka senjata tersebut harus diaktifkan. "Kan untuk jaga-jaga biar enggak terjadi penyalahgunaan saat tidak tugas maka selongsongnya harus kosong," ucap Simon.
Adanya kasus ini, kata Simon, menimbulkan persepsi kurangnya pemahaman terhadap senjata api di lingkungan polisi. Untuk itu, Kepolisian harus memberikan pemahaman ulang soal penggunaan senjata api di masing-masing satuan unitnya.
Simon melanjutkan, hal semacam ini bisa menjadi buah simalakama bagi polisi. Pasalnya, senjata api yang digunakan untuk melindungi diri dan melaksanakan tugas, malah digunakan sebaliknya. "Kalau dibiarkan bisa jadi bumerang sendiri. Harusnya melindungi masyarakat malah menyakiti dirinya sendiri," kata Simon.
Sebelumbya seorang anggota Reskrim Polres Jakarta Pusat, Brigadir Wahyudi diketahui tewas bunuh diri dengan cara menembak kepalanya sendiri pada Jumat (15/5/2014) pukul 23.15 WIB. Dia melakukan itu saat bertamu di rumah teman perempuannya di Perumahan Citra Garden 2 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.