Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Nilai Pencopotan Kepala SMAN 3 Bermotif Kebencian

Kompas.com - 17/05/2015, 13:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pencopotan Retno Listyarti dari jabatannya sebagai Kepala SMAN 3 bukan dilandasi oleh fakta hukum, melainkan lebih karena adanya kebencian. Menurut LBH Jakarta, kebencian timbul karena selama ini Retno dianggap vokal menyuarakan kebobrokan di Dinas Pendidikan. Yang terakhir adalah saat ia membeberkan dugaan kebocoran soal pada Ujian Nasional (UN) 2015.

"SK ini (pencopotan) lahir bukan atas landasan hukum, tapi atas dasar motif kebencian. Kebencian yang berkedok peraturan hukum," Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur, di kantornya, Minggu (17/5/2015).

LBH kemudian membeberkan cacat administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan saat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan Retno. Menurut Isnur, Retno baru menerima SK pemberhentiannya pada Senin (11/5/2015).  Sementara pelantikan kepala sekolah yang baru pengganti Retno sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (8/5/2015).

Pada kesempatan yang sama, Retno juga mengaku sebelum 8 Mei ia tidak pernah diberitahu sama sekali seputar pencopotan dirinya, baik pemberitahuan lisan maupun tertulis. Tiba-tiba, kata dia, Sekretaris Dinas Pendidikan pada 11 Mei datang membawa SK pemberhentian sebagai Kepala SMAN 3 langsung ke ruang kerjanya.

Atas dasar itu, ia menilai Dinas Pendidikan melanggar azas keterbukaan yang diatur dalam Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 bahwa instansi terkait harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pejabat yang akan diganti perihal pelantikan pejabat penggantinya.

"Saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf dan klarifikasi ke Gubernur pada 27 April dan ke Kepala Dinas Pendidikan pada 30 April. Tapi surat klarifikasi tidak pernah ditanggapi dan saya justru langsung menerima surat pemberhentian," ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Sekjen Federasi Serikat Pekerja Indonesia ini.

Retno diketahui tidak berada di sekolahnya saat penyelenggaraan ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015).  Ia justru berada di SMAN 2 saat Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melakukan tinjauan penyelenggaraan UN di SMAN 3.

Meski demikian, Retno merasa tidak melakukan kesalahan karena saat itu ia sedang diwawancarai sebuah stasiun televisi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI. Menurut dia, tugasnya di FSGI diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com