Atas dasar itu, LBH menilai hasil pemeriksaan terhadap Retno tidak bisa dijadikan landasan untuk mencopot dirinya. Apalagi, Dinas Pendidikan juga dianggap melakukan maladministrasi saat mengeluarkan surat keputusan pencopotan Retno.
"Dinas Pendidikan melakukan keputusan (pencopotan Retno) tanpa dasar yang kuat. Bu Retno saat di-BAP (berita acara pemeriksaan) hanya sendiri. Dia diperiksa selama tujuh jam sendirin, HP disita dan tidak diberikan makan. Beliau juga tidak dikasi kesempatan untuk membela diri," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur, di kantornya, Minggu (17/5/2015).
Pada kesempatan yang sama, Retno mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada 21 April. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan dari pukul 15.00-22.00.
Ia mengatakan, selain diperiksa seorang diri, selama pemeriksaan ia juga tidak diberi ruang untuk membela diri. "Saya hanya menjawab pertanyaan yang mereka ajukan yang diketik dengan mesin tik, bukan komputer. Jadi diketik, dilepas, saya disuruh mengisi. Saya pikir saya diberi ruang untuk membela diri dengan diperbolehkan menghadirkan saksi-saksi, tapi ternyata tidak," ujar dia.
Retno dicopot setelah diketahui tidak berada di sekolahnya saat penyelenggaraan ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015). Saat itu, ia berada di SMAN 2 saat Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melakukan tinjauan penyelenggaraan UN di SMAN 3.
Meski demikian, Retno merasa tidak melakukan kesalahan karena saat itu ia sedang diwawancarai sebuah stasiun televisi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI. Menurut dia, tugasnya di FSGI diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.