"Miskomunikasi aja, makanya ditarik lagi," kata Yogo saat dikonfirmasi Kompas.com di FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (18/5/2015).
Selama ini, kata Yogo, pembahasan mengenai aturan berpakaian tersebut belum mencapai titik temu. Ia memperkirakan bahasan mengenai hal tersebut masih panjang.
"Belum selesai pembahasannya. Belum melibatkan stakeholder kayak departemen, fakultas, dan mahasiswa," kata Yogo.
Kendati demikian, Yogo menyebut aturan tentang berpakaian tersebut berkaitan dengan etika di kampus. Hal itu tidak berpengaruh terhadap penilaian akademik nantinya. "Itu masalah etika aja, tidak berpengaruh terhadap penilaian akademik," ucap Yogo.
Selain itu, pihaknya juga mengakui perlu pembahasan lebih banyak lagi dengan para stakeholder, terutama mahasiswa. Pasalnya, kehidupan di FISIP UI cukup beragam.
Sebelumnya, ada tiga banner yang dipasang oleh Dekanat FISIP UI pada Senin (18/5/2015) ini. Dua banner tersebut berisi aturan pakai dan satu lagi berkaitan aturan kehidupan di lingkungan FISIP UI, salah satunya yaitu larangan memakai narkoba.
Dalam banner aturan berpakaian khusus mahasiswi FISIP UI terdapat contoh yang memperlihatkan pakaian mahasiswi. Pakaian yang dianggap benar ada dua, di antaranya memakai hijab dengan pakaian panjang. Sedangkan yang dilarang yaitu memakai rok mini dan kaus.
Untuk aturan pakai khusus mahasiswa FISIP UI, terdapat contoh yang memperlihatkan pakaian mahasiswa. Pakaian yang dianggap benar adalah kemeja dan kaus berkerah. Sementara celana yang dipakai harus panjang dan tidak boleh robek. Mahasiswa juga diimbau untuk menggunakan sepatu.