Menurut Arief, para wajib pajak dari kalangan veteran, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan warga kurang mampu memang diperkenankan untuk mengajukan keringanan atas penetapan pajak yang mereka terima. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Di dalam pergub tersebut, kata Arief, pengurangan pajak bagi para wajib pajak dari kalangan warga tidak mampu besarannya maksimal lima persen. Menurut Arief, khusus untuk para veteran, purnawirawan TNI dan Polri, serta pensiunan PNS, besaran pengurangan pengenaan pajak bisa mencapai 75 persen. Hal itu merupakan bentuk balas jasa dari negara terhadap yang telah mereka lakukan sebelumnya.
"Veteran, purnawirawan dan pensiunan PNS kita kasih diskon tarif PBB 75 persen. Karena mereka telah berjasa bagi negara," ujar dia.
Arief menjelaskan, permohonan pengajuan keringanan pajak tidak sulit. Wajib pajak hanya diminta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi seperti kelurahan dan kecamatan. Permohonan keringanan bisa diajukan langsung ke Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) yang ada di kecamatan.
"Nanti akan diproses. Pelayanannya tidak dipungut biaya apapun. Kalau di lapangan ada petugas kami yang memungut biaya, artinya sudah melanggar dan akan dikenakan sanksi," papar dia.