"Kalau yang pengedar kedapatan barang bukti lagi dari hasil pengembangan kita, pasti bisa dikenakan hukuman mati," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Senin (18/5/2015).
Salah satu tersangka perempuan, SM (20), dibekuk tengah membawa dua paket sabu seberat dua ons. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, didapatkan lagi paket-paket sabu hampir seberat dua kilogram di kamar hotel yang disewa SM.
SM sendiri merupakan pengedar. Sabu yang dia dapatkan adalah dari pacarnya, H, seorang warga negara India. [Baca: Dipacari Warga India, Wanita Muda Diajak Edarkan Narkoba]
Perempuan tersangka lainnya, SLH (40), kedapatan membawa empat kilogram ganja. Perempuan yang bergelar doktoranda atau Dra itu diketahui berperan sebagai bandar. Dia ditangkap di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Bahtiar mengatakan, semua kasus tersebut masih didalami. Jika ada barang bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ancamannya bisa ditetapkan menjadi hukuman mati.
Barang bukti yang diamankan dari total 67 tersangka yang diamankan adalah 6,1 kilogram ganja, 960 gram sabu, dan 4.680 butir ekstasi.
Total omzet yang diperkirakan dari seluruh barang bukti jika berhasil dijual adalah Rp 2 miliar lebih. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.