Arief dan Arifin merupakan dua orang yang kerap mencuri telepon genggam di rumah. Dari pengakuan keduanya, polisi menyebut, keduanya sudah melakukan aksi tersebut ratusan kali.
"Sejak tahun 2012 dari pengakuan mereka sudah ratusan kali mencuri," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Teguh Nugroho saat dikonfirmasi Kompas.com, Depok, Senin (18/5/2015).
Kedua tersangka tersebut biasanya langsung menjual hasil kejahatannya. Jika melihat jumlah hasil curiannya, maka bisa dipastikan uang yang dihasilkan selama ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Kalau dilihat dari hasilnya, satu ponsel harganya Rp 1 juta, kalau ratusan, ya ratusan juta rupiah," kata Teguh.
Keduanya melancarkan aksi dengan cara beragam. Beberapa di antaranya dengan mencongkel jendela dan berpura-pura menanyakan alamat.
"Di saat lengah itu baru keduanya ambil HP korban," kata Teguh. Nahas, saat melancarkan aksi yang terakhir, jejak keduanya dapat dilacak.
Sebab, selama ini para korban enggan melaporkan kejadian yang dialami. "Ini dari laporan masyarakat. Karena banyak korbannya yang enggak lapor. Kali ini lapor dan kita bisa lacak jejaknya," ucap Teguh.
Kedua pelaku akhirnya digelandang ke Polres Depok. Mereka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.