"Ya benar, sudah bawa SK sejak Jumat, tapi belum ditandatangani Kadis," kata Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) SMAN 13, Didi Sukaryadi, Selasa (19/5/2015).
Kompas.com yang melihat SK tersebut memang tidak melihat ada tanda tangan Kadis Pendidikan. Surat Nomor 355 Tahun 2015 itu hanya ditandatangani Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (Kabid SDM) Disdik DKI Posma Marbun. Dalam kolom keterangan SK itu, tertulis jika Retno diberhentikan dari tunjangan jabatan tambahannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SMAN 13 Noviola Leni mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut. Menurut dia, cepat atau lambat, SK tersebut juga akan ditandatangani Kepala Disdik Arie Budhiman. "Iya dong, harusnya begitu. Tapi, enggak masalah," ujarnya.
Surat tertanggal 7 Mei 2015 itu diserahkan Retno bertepatan dengan pengumuman hasil ujian nasional (UN) tingkat SMA, Jumat lalu. Saat itu, Retno memang sengaja datang untuk menghadiri acara pisah sambut anaknya yang juga lulusan sekolah tersebut.
Retno resmi aktif di SMAN 13 pada Senin (18/5/2015) kemarin sebagai guru PPKN. Dia sempat mengikuti upacara bendera dan ikut melayat ke rumah salah satu keluarga staf TU yang berduka.
Retno telah dipecat dari jabatan Kepala SMAN 3 dan dikembalikan menjadi guru di SMAN 13 Jakarta Utara. Retno dinilai bersalah karena "keluyuran" saat pelaksanaan ujian nasional (UN) dan meladeni permintaan wawancara di SMAN 2 sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.