Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipacari Warga Nigeria, Dua Wanita Kurir Sabu Dijadikan Kurir Sabu

Kompas.com - 19/05/2015, 14:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perempuan Indonesia kembali diperdaya sindikat narkoba untuk dijadikan pengedar barang terlarang itu. Kedua perempuan itu, yakni St (45) dan An (34), ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan barang bukti 12,29 kilogram sabu.

Keduanya ditangkap petugas saat bertransaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2015).

Ceritanya, St dan An adalah perempuan yang dipacari oleh WN Nigeria bernisial K. St mengenal K dalam pertemuan di sebuah bar di Jakarta. Dari perkenalan itu, St diajak untuk mengambil dan mengantar narkoba. 

St tergiur ajakan itu karena dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Saat bertransaksi dengan An, ada penggerebekan dari BNN. Keduanya tidak berkutik dengan barang bukti di tangan.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal (Pol) Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, dari tangan kedua perempuan  ini ditemukan tiga kardus berukuran besar yang di dalamnya terdapat 30 buah DVD. Saat dibongkar, bagian dalam DVD tersebut ternyata berisi masing-masing sekitar 400 gram sabu.

"Rencananya sabu itu mau dibawa St ke kosannya di kawasan Palmerah dengan bajaj, tapi lebih dulu kita tangkap," kata Dedi di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2015).

Dedi mengatakan, sabu itu berasal dari Tiongkok, yang dipaket menggunakan jalur Malaysia, Dumai, dengan tujuan Jakarta. Menurut Dedi, An selaku pemberi sabu kepada St mengaku, ia juga diperintah dari seorang WN Nigeria berinisial J. Ia mengaku mendapat upah Rp 10 juta dari J.

Menurut Dedi, perempuan Indonesia saat ini rentan jadi kurir narkoba karena janji dan iming-iming rupiah oleh WN asing. Paling banyak, kasus yang ditemukan bersama WN Nigeria.

"Rata-rata kalau tidak dinikahi, dijadikan pacar. Jadi WN Nigeria ini (modusnya)memiliki beberapa istri dimanfaatkan sebagai kurir," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, Santi dan Ana kini meringkuk di dalam sel tahanan BNN. Santi dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 135 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan Ana dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 subsider 131 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam dengan pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com