Sebab, kata dia, pendataan perlu dilakukan untuk mencegah digunakannya apartemen sebagai tempat bermukim para pelaku kejahatan.
"Jadi tidak boleh ada satupun apartemen menutup rapat-rapat sehingga menjadi sangat eksklusif. No! Karena itu bisa menjadi sangat berbahaya," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Djarot mengancam, apabila masih ada pengelola apartemen yang tidak mengizinkan petugas melakukan pendataan terhadap penghuni, maka Pemprov DKI akan siap memberikan sanksi moral terhadap apartemen yang bersangkutan.
Sanksi tersebut adalah dengan memberikan "image" yang buruk terhadap apartemen tersebut.
"Kita umumkan bahwa apartemen ini dikucilkan, apartemen ini tidak terdata di Pemprov DKI. Gitu aja sanksinya, kenapa susah-suah. Kita kasih sanksi moral biar enggak laku dia. Izinnya juga akan kita evaluasi, termasuk kami akan audit betul itu kewajiban dia menyediakan fasos fasum," ujar Djarot.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan Ika Lestari Aji mengatakan bahwa saat ini instansinya sedang membuat rancangan Pergub untuk pembuatan RT/RW di apartemen dan rumah susun.
Pembuatan RT/RW membutuhkan minimal 40 KK. "Selama ini pembentukan RT/RW di apartemen ribet karena harus menunggu P3SRS (Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun). Padahal kalau sampai pembentukan RT/RW terhambat kita tidak bisa mengontrol siapa yang menghuni apartemen tersebut. Jadi nanti pembentukan RT/RW tidak perlu P3SRS lagi," ujar Ika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.