Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Tejo Yuwono mengatakan, J belum ditahan lantaran yang bersangkutan masih menjadi pengawas ujian SD.
"Dia masih jadi pengawas ujian. Saat ini masih saksi," kata Tejo, saat dihubungi, Kamis (21/5/2015). [Baca: Guru J Mengaku Cabuli Muridnya Sendiri karena Lupa]
Selain itu, jajarannya juga masih melakukan pemeriksaan dua orang saksi. Selain itu, kata Tejo, J belum ditahan karena polisi masih mengumpulkan bukti. "Masih mengumpulkan bukti dan data-data. Nanti kita kabari," ujar Tejo.
Menurut dia, apabila terbukti melakukan pencabulan maka J terancam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. Ancaman minimal penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun. [Baca: Murid SD Dicabuli 10 Kali oleh Gurunya]
Sebelumnya, J telah dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran diduga mencabuli lima murid kelas III SD tersebut. J melakukannya di area sekolah pada saat jam belajar berlangsung.
Perbuatan J ini diduga telah dilakukan berulang kali terhadap para korbannya. Pelaku juga diduga melakukan aksi pencabulan dengan ancaman, bujuk rayu, atau iming-iming.
Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.