Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Kelanjutan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Ahok?

Kompas.com - 22/05/2015, 14:21 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelanjutan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama saat ini masih belum memiliki kejelasan. Setelah sekian lama, Rabu (22/5/2015) lalu rapat pimpinan untuk membicarakan tindak lanjut hak angket akhirnya digelar.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dalam rapat tersebut, anggota Dewan mengajukan usulan untuk melaksanakan HMP kepadanya.

Syarat usulan tersebut adalah adanya dukungan dari 20 anggota Dewan yang berasal lebih dari satu fraksi. Dia mengatakan, usulan yang diajukan kepadanya telah melebihi syarat tersebut. Dengan demikian, usulan HMP pun harus ditindaklanjuti.

"Kemarin dalam rapim bahwasanya hak angket itu adalah keputusan yang terakhir. Nah masalahnya, fraksi-fraksi lain ada yang ingin HMP ditindaklanjuti. Ya silakan," ujar Prasetio di Gedung DPRD, Jumat (22/5/2015).

Prasetio menandatangani usulan HMP tersebut. Namun, kata dia, penandatanganan tersebut bukan berarti dia mendukung HMP secara pribadi, melainkan hanya menyetujui usulan yang memang telah memenuhi syarat.

Sebagai ketua, tugasnyalah untuk mengakomodasi usulan tersebut. Tidak ada alasan untuk menolak jika syarat sudah terpenuhi meskipun fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan, telah berkomitmen tidak mendukung HMP.

"Fraksi kami jelas tidak ingin ada pemakzulan. Tetapi, di DPRD kan ada dinamika yang mau HMP atau enggak. Posisi saya sebagai ketua ya harus di tengah," ujar Prasetio.

Bola panas digelarnya HMP ditentukan dalam sidang paripurna kelak. Kuorum sidang akan sangat menentukan apakah HMP jadi digelar atau tidak. "Tetapi, dalam sidang nanti apakah akan kuorum atau tidak, ya nantilah kita lihat,' ujar Prasetio.

Kapan paripurna?

Pertanyaan selanjutnya, kapan sidang paripurna tersebut digelar? Prasetio mengatakan untuk menentukan jadwal paripurna harus melalui pembahasan bersama badan musyawarah terlebih dahulu.

Untuk diketahui, sidang paripurna tindak lanjut HMP tidak akan berdiri sendiri, tetapi digabung dengan sidang paripurna penyampaian pendapat mengenai tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya sudah diajukan Pemerintah Provinsi DKI.

Seharusnya, kemarin menjadi hari penentuan jadwal paripurna melalui bamus. Akan tetapi, pihak eksekutif yang berkaitan dengan tema tiga raperda tersebut berhalangan hadir.

Bamus pun diundur dan jadwal paripurna belum disimpulkan. Rencananya, bamus akan dilaksanakan Senin depan.

Setelah itu, jadwal paripurna pengajuan HMP diharapkan akan segera ditetapkan. "Tidak kuorum eksekutifnya (dalam rapat bamus) sehingga tidak jadi," ujar Prasetio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com