JAKARTA, KOMPAS — Dua orangtua penelantar anak, UP (45) dan NS (42), bersama kelima anak yang mereka telantarkan menjalani pemeriksaan untuk visum psikologi di ruang Poliklinik Eksekutif, Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (22/5). Pemeriksaan itu, selain dikawal penyidik Polda Metro Jaya, juga diawasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Hingga Jumat siang, pemeriksaan masih berlangsung. Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyampaikan, KPAI hanya mendampingi kelima anak yang ditelantarkan orangtuanya, yakni C dan K (10) yang bersaudara kembar, AD (8), A (5), dan D (4).
"Anak-anak ke sini dalam satu rangkaian visum sebagai pemeriksaan lanjutan. Visum yang sebelumnya belum selesai," ujar Erlinda.
Terkait rencana mempertemukan kelima anak itu dengan orangtuanya, menurut Erlinda, itu adalah rencana penyidik Polda Metro Jaya. "Setahu saya, rencana pertemuan itu bagian dari proses penyidikan yang dijalankan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan, pihaknya menyayangkan jika memang dilaksanakan pertemuan antara UP dan NS dengan kelima anaknya. Menurut Arist, hingga saat ini kelima anak itu masih mengalami trauma berat.
"Kelima anak, khususnya AD, dan dua anak perempuan yang kembar masih dalam keadaan trauma akut. Mereka masih membutuhkan terapi intensif," kata Arist.
Arist pun menyayangkan langkah penyidik Polda Metro Jaya yang lambat menetapkan UP dan NS sebagai tersangka penelantar anak. "Bukti-bukti penelantaran anak sudah kuat, semestinya keduanya sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka penelantar anak," tutur Arist.
Satu dari lima anak, yakni AD (8), sempat diusir dari rumah sekitar satu bulan terakhir. AD tinggal di pos satpam dan di rumah tetangganya. Adapun keempat saudarinya tetap ada di rumah, tetapi tidak dibolehkan keluar rumah. Kelima anak ini dievakuasi ke rumah aman sejak 14 Mei.
Polisi tangkap pemasok sabu
Seperti diberitakan harian Kompas (22/5), polisi akhirnya berhasil menangkap pemasok sabu untuk pasangan suami istri UP dan NS yang diduga menelantarkan lima anaknya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, pemasok itu berisial O dan ditangkap pada Rabu (20/5) malam.
"Sekarang tengah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba untuk mengembangkan kasus ini, apakah tersangka termasuk dalam jaringan peredaran narkoba," kata Martinus.
Polisi juga sudah menetapkan UP dan NS sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu. Sebelumnya, dalam penggeledahan ditemukan sabu 0,58 gram di rumah tersangka di Citra Gran, Cibubur, Bekasi. Selain soal narkoba, polisi masih mendalami dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan UP dan NS.
UP dan NS juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya, mereka positif mengonsumsi sabu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (MADINA NUSRAT DAN PRASETYO EKO P)
__________________
Berita ini juga dapat dibaca di tautan berikut ini: Orangtua Penelantar dan Lima Anaknya Jalani Visum di RS Polri