JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, ada 30 unit rumah susun yang disegel di rusun sederhana sewa (rusunawa) Marunda. Hal itu dilakukan karena penghuni menolak membuat kartu pengenal dengan alamat rusun. Penyegelan juga dilakukan karena adanya laporan tentang penghuni yang ingin jual unit rusun.
"Jadi saya dapat laporan waktu hari Jumat (22/5/2015), masih ada penghuni yang coba jual unit rusun," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Senin (25/5/2015).
Menurut Basuki, banyak penghuni rusun Marunda yang menolak mengganti KTP mereka dengan domisili alamat rusun ataupun membuat kartu tanda pengenal yang dilengkapi ATM Bank DKI. Ia mencatat ada sekitar 200 penghuni rusun yang menolak kedua hal tersebut.
Menurut Basuki, warga semestinya senang ketika didatangi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI dan mendapat penawaran pembuatan KTP secara gratis. "Nah, kenapa ini penghuninya malah tidak mau? Sekarang sulit jual unit rusun dengan menipu KTP, nipu kartu Bank DKI, nipu surat perjanjian," kata Basuki.
Selain kasus penghuni menolak membuat kartu pengenal, Basuki juga menemukan kasus-kasus lain. Salah satunya menantu penghuni rusun yang mengonsumsi narkoba. Mereka kemudian dipindahkan ke Rusunawa Pinus Elok.
Sayangnya, saat di Rusun Pinus Elok, orang yang sama kembali mengonsumsi narkoba di rusun. Basuki langsung menginstruksikan kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI untuk mengusir menantu penghuni rusun tersebut. Jika tidak berhasil, maka satu keluarga tidak boleh lagi menghuni Rusun Pinus Elok.
"Ada juga kasus orang tua sudah pensiun dan tidak mampu, tidak punya anak, kami mau taruh di Panti Jompo, dia keberatan juga. Ya, sudah kalau ketemu kasus kayak gitu, ya kami yang bayarin (retribusi rusun)," kata Basuki.
Pada Minggu (24/5/2015) kemarin, ratusan personel Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, satpol PP, Dinas Dukcapil DKI Jakarta dibantu aparat kepolisian menggelar razia di Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Hasilnya, sebanyak 30 unit rusun disegel karena pemiliknya tidak sesuai dengan surat-surat kelengkapan sewa dan dokumen kependudukan. Penyegelan ini dikarenakan ditemukan praktik jual beli unit rusun atau alih sewa ke pihak ketiga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.