Hakim Made Sutisna yang memimpin persidangan tersebut menilai pembelaan yang diajukan Christopher mengada-ada.
"Eksepsi tidak diuraikan secara jelas, menurut majelis, hal itu telah menyangkut pokok perkara dan untuk mengetahui harus melalui pemeriksaan pokok perkara, keberatan tidak berdasar hukum," kata Made di dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (25/5/2015) siang, di ruang sidang II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penolakan eksepsi yang tertuang dalam putusan sela majelis hakim siang itu membuat Christopher terkulai lesu, tatapan matanya pun kosong. Dengan adanya putusan itu, persidangan akan berlanjut hingga babak akhir.
Christopher yang saat ini berstatus tahanan kota telah menjaga jarak dengan keramaian sejak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.
Bahkan, Christopher sengaja membisu saat wartawan menanyakan sejumlah pertanyaan kepadanya. Pada dua persidangan sebelumnya, gelagat dingin juga selalu dimunculkan Christopher.
Pemuda 22 tahun itu selalu menghindari wartawan saat berada di pengadilan. Bahkan, persidangannya nyaris tertutup dan berlangsung singkat.
Kasus kecelakaan yang menempatkan Christopher sebagai terdakwa digelar pertama kali pada Selasa (28/4/2015) lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, dari keterangan hakim Made, sidang lanjutan kasus ini akan digelar kembali pada Kamis (28/5/2015) mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan sejumlah saksi dari pihak JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.