"Bagi mereka yang ditemukan memalsukan ijazah dengan sadar bahwa ijazah itu palsu, maka akan dikenakan sanksi," kata Yuddy di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi. Salah satunya berupa pencopotan dari jabatannya saat ini. "Selain itu, pangkatnya juga akan diturunkan satu tingkat," ucap Yuddy.
Hal ini, kata Yuddy sesuai dengan aturan di dalam PNS. Sehingga, nantinya tidak ada PNS yang sewenang-wenang soal ijazah.
Saat ini, Yuddy tengah menginstruksikan kepada Sekretaris Kemenpan RB untuk memberikan surat edaran kepada seluruh Inspektorat di lembaga pemerintah dan pemerintah daerah terkait pengecekan ulang ijazah para PNS. Sebab, Yuddy tidak mau pemerintah mengeluarkan uang sia-sia kepada orang yang tidak berhak, dalam hal ini pengguna ijazah palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.