Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, korban dari kasus penipuan tersebut yakni 1.157 orang dan total kerugian lebih dari Rp 806 miliar.
"Selain melakukan penipuan kepada calon pembelinya, perusahaan itu juga mencuci uang hasil keuntungannya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2015).
Modus operandi perusahaan tersebut yakni memasarkan properti yang dibeli dari pihak developer. Mereka memasarkan melalui internet dan pameran properti di mal. Mereka diduga memperdaya calon korbannya dengan memberikan sejumlah promo, misalnya program uang kembali, asuransi, dan hadiah-hadiah, misalnya mobil dan voucher hotel. Promo tersebut diberikan kepada pembeli yang melakukan pembayaran secara tunai.
"Apalagi bila pembelian dilakukan secara cash keras atau cash bertahap, pelaku ini mendapatkan fresh money," jelas dia.
Kemudian, setelah mendapatkan pembeli, PT RPI mengatur seakan-akan korban mendapatkan kepemilikan unit condotel. Padahal, unit condotel yang dibeli jumlahnya jauh lebih sedikit daripada jumlah pembeli. Akhirnya tidak ada pembeli yang mendapatkan unit. Uang hasil dari pembelian condotel dimanfaatkan untuk hal lain oleh pelaku, misalnya membuatkan asuransi untuk pelaku dan keluarganya, membeli rumah, tanah, dan kendaraan. Hal itu bertujuan untuk mencuci uang hasil penipuannya.
Uang yang seharusnya disetorkan kepada developer properti pun akhirnya hanya disetor sebagian, bahkan tidak sama sekali. Sejauh ini, pelaku telah melakukan penipuan di 12 proyek pembangunan condotel yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Yogyakarta, Bandung, dan Bali.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi yakni direktur perusahaan tersebut yakni IB. Menurut Arie, IB kini tengah berada di luar negeri untuk melarikan diri. Arie mengatakan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.