Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Ribuan Calon Pembeli Properti, Perusahaan Ini Cuci Uang Keuntungannya

Kompas.com - 26/05/2015, 17:12 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap CAL, seorang komisaris sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yakni PT RPI. Perusahaan itu diduga menipu ribuan orang calon pembeli condotel.

Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, korban dari kasus penipuan tersebut yakni 1.157 orang dan total kerugian lebih dari Rp 806 miliar.

"Selain melakukan penipuan kepada calon pembelinya, perusahaan itu juga mencuci uang hasil keuntungannya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2015).

Modus operandi perusahaan tersebut yakni memasarkan properti yang dibeli dari pihak developer. Mereka memasarkan melalui internet dan pameran properti di mal. Mereka diduga memperdaya calon korbannya dengan memberikan sejumlah promo, misalnya program uang kembali, asuransi, dan hadiah-hadiah, misalnya mobil dan voucher hotel. Promo tersebut diberikan kepada pembeli yang melakukan pembayaran secara tunai.

"Apalagi bila pembelian dilakukan secara cash keras atau cash bertahap, pelaku ini mendapatkan fresh money," jelas dia.

Kemudian, setelah mendapatkan pembeli, PT RPI mengatur seakan-akan korban mendapatkan kepemilikan unit condotel. Padahal, unit condotel yang dibeli jumlahnya jauh lebih sedikit daripada jumlah pembeli. Akhirnya tidak ada pembeli yang mendapatkan unit. Uang hasil dari pembelian condotel dimanfaatkan untuk hal lain oleh pelaku, misalnya membuatkan asuransi untuk pelaku dan keluarganya, membeli rumah, tanah, dan kendaraan. Hal itu bertujuan untuk mencuci uang hasil penipuannya.

Uang yang seharusnya disetorkan kepada developer properti pun akhirnya hanya disetor sebagian, bahkan tidak sama sekali. Sejauh ini, pelaku telah melakukan penipuan di 12 proyek pembangunan condotel yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Yogyakarta, Bandung, dan Bali.

Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lagi yakni direktur perusahaan tersebut yakni IB. Menurut Arie, IB kini tengah berada di luar negeri untuk melarikan diri. Arie mengatakan, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com