Dari hasil penyelidikan, dua orang WNA itulah yang paling bertanggung jawab atas kepemilikan narkoba yang ditemukan saat penangkapan mereka. "Kami serahkan di Direktorat Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Selasa (26/5/2015), di Jakarta.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 29 warga negara asing asal Taiwan dan Tiongkok di sebuah rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/5/2015). Dari penangkapan itu, polisi juga menemukan sejumlah narkoba berupa paket sabu dan heroin.
Herry menjelaskan, para WNA itu terlibat dalam penipuan dan pemerasan yang dilakukan di negara asal mereka sehingga kasus mereka akan ditangani oleh kepolisian dari negara mereka. Namun, karena ditemukan barang bukti berupa narkoba bersama penangkapannya, mereka juga bisa diproses dalam kasus narkoba.
"Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Makanya, kasusnya kami serahkan ke Direktorat Narkoba," kata Herry.
Selain dua orang itu, petugas juga menyerahkan 27 orang lainnya ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ini, mereka masih diperiksa untuk membuktikan pelanggaran yang mereka lakukan.
Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian secara administratif, mereka akan dideportasi ke negaranya. Namun, jika terbukti melakukan tindak pidana, mereka bisa dijerat pasal pidana.
"Ini adalah international crime, maka Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol, Kepolisian Tiongkok, dan Imigrasi," kata Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.