Akan tetapi, Adhy mengatakan kehadiran mereka sebagai mahasiswa tidak dijadikan acuan terhadap kelulusan mereka. Dia mengatakan, di kampusnya, bisa saja para anggota dewan mengundang dosennya untuk belajar di luar kampus. Hal ini mengingat kesibukan anggota dewan yang menjalankan pekerjaannya.
Hal tersebut, kata Adhy, tidak disalahkan. "Yang penting kan mereka tetap ujian, tetap skripsi, tetap sidang. Prosesnya tetap mereka lalui," ujar Adhy.
Akan tetapi, Adhy mengaku tidak hafal siapa saja mahasiswanya yang merupakan anggota Dewan. Meski demikian, Adhy menjamin semua ijazah yang dikeluarkan instansinya termasuk milik anggota dewan adalah legal dan tidak diperjualbelikan.
Ijazahnya keluar setelah seluruh mahasiswa, siapapun itu, menjalani kegiatan perkuliahan yang telah diatur tiap semesternya.
Sebelumnya, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah melakukan inspeksi mendadak ke STEI Adhy Niaga di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi, beberapa hari yang lalu. Sidak tersebut terkait dengan adanya laporan mengenai praktik jual beli ijazah palsu di kampus tersebut.