Dalam peraturan terbaru itu disebutkan bahwa calon independen yang akan maju dalam pilkada di daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen. Dukungan ditunjukkan dengan pengumpulan fotokopi e-KTP.
"Ya, itu sudah dirumuskan dalam undang-undang, jadi harus ditaati dan didukung," ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik, di Gedung DPRD DKI, Selasa (26/5/2015).
Pada kesempatan terpisah, politisi Gerindra di DPRD DKI, Prabowo Soenirman, menilai peraturan tersebut memberikan keadilan bagi partai. Sebab, ia menilai seorang calon kepala daerah memang sudah seharusnya dicalonkan oleh partai.
"Idealnya memang harus berpartai. Dengan seperti ini ada keadilan, keadilan bagi yang punya partai. Di satu sisi, independen masih bisa tetap maju," kata dia.
Sebagai informasi, dalam syarat calon independen untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta, minimal harus memiliki 10 persen dukungan dalam bentuk fotokopi KTP dan formulir yang ditandatangani pendukungnya.
Untuk jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya minimal harus 8,5 persen dan untuk daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, maka calon independen harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen.
Dengan demikian, seorang calon independen yang akan maju dalam Pilkada DKI 2017 harus mengumpulkan e-KTP minimal sebanyak 900.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.