"Saat ditangkap, mereka sedang bersama-sama mengonsumsi sabu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Selasa (26/5/2015).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram sisa pakai, satu bungkus plastik sabu jenis sabu seberat 0,5 gram.
Polisi juga menemukan seperangkat alat isap sabu, tiga buah korek api gas dan empat buah handphone. Pelaku bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 1 juncto pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar dan sindikatnya.