Okto menambahkan, kedua kasus itu memiliki berbagai kemiripan. Kemiripan ada pada lokasi pengiriman yang sama, yakni dari Hongkong menuju Indonesia, dan tiba di tempat yang sama di Bandara Soekarno-Hatta, yakni Gudang PJT.
"Kita duga yang mengirim sabu itu dari sindikat yang sama," tambah Okto.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 8 Mei 2015, yakni 1.162 gram sabu berbentuk kristal bening. Sedangkan kasus kedua terjadi pada tanggal 10 Mei 2015, yakni 1.078 gram sabu berbentuk kristal bening juga.
Sebelum ada dua kasus tersebut, ada satu kasus serupa yang berhasil diungkap oleh polisi pada tanggal 26 April 2015.
"Pelakunya satu warga negara China berinisial YX, laki-laki berumur 29 tahun. Sabu bentuk kristal bening juga barang buktinya. Disembunyikan dengan dilekatkan di badan atau body strapping," terang Okto.
Keterkaitan antara dua kasus penyelundupan dengan kasus terakhir masih didalami oleh polisi. Sabu yang dibawa oleh YX sendiri seberat 1.960 gram. YX dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar.