Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Hal Ini, Prabowo Sependapat dengan Ahok

Kompas.com - 28/05/2015, 08:27 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman sependapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai hukuman bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu. Menurut dia, PNS yang masuk dengan ijazah palsu harus dicopot status PNS-nya.

"Saya sangat setuju, kalau perlu dipecat aja sama Ahok. Jangan hanya turun jabatan tapi dipecat dari PNS," ujar Prabowo di Gedung DPRD, Rabu (27/5/2015).

Prabowo berpendapat, PNS yang masuk ke Pemerintah Provinsi DKI dengan cara seperti itu berarti sama saja telah melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, kesalahan bukan terletak pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menerima pegawai tersebut. Melainkan, PNS itu yang sejak awal sudah tidak jujur.

Dia pun menyarankan kepada Pemprov DKI untuk melakukan pengecekan ulang terhadap PNS yang diterima. Terutama, sebelum dilakukan pengangkatan. Hal tersebut dilakukan karena mudahnya seseorang untuk mendapatkan ijazah palsu dengan sejumlah uang. Dia tidak ingin pegawai yang berijazah palsu justru menghambat kinerja Pemprov DKI karena kemampuan mereka tidak seperti yang ditulis di ijazah palsunya.

"Jadi Pemda harus tepat melaksanakan pengecekan terhadap siapa pun yang mendaftar sebagai PNS. Sebelum dilakukan pengangkatan harus dilakukan pengecekan ulang. Dan semua proses ini harus bersifat transparan, supaya masyarakat bisa menguji juga, bisa melihat juga," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bakal memecat pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang menggunakan ijazah palsu. Tak hanya itu, pejabat serta PNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan diturunkan golongannya.

"Kalau ketahuan, pasti kami pecat dia. Saya sih penginnya kalau sudah ada pidana, pecat dia sebagai PNS, biar dia kapok," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com