"Asal tahu saja, kita orang lama, Pak, tetapi enggak dapat. Orang yang baru setahun jualan malah dapat," ujar salah satu PKL kepada Syarif, Kamis (28/5/2015).
"Sudah mengajukan belum, Ibu?" tanya Syarif. "Sudah, Pak. Malah ada yang sudah 10 kali daftar ke UMKM, tetapi enggak dapat-dapat," ujar pedagang. [Baca: Tidak Diizinkan Masuk, PKL Nekat Loncati Pagar Monas]
Para pedagang menjelaskan, untuk mendapat sebuah lapak di Lenggang Jakarta, biasanya mereka diurus oleh seorang koordinator. Koordinator ini juga merupakan pedagang yang mereka anggap tua.
Nantinya koordinator inilah yang akan mengurus ke Dinas UMKM. Mereka mengaku sudah melengkapi persyaratan untuk dapat berjualan di Lenggang Jakarta. Salah satunya, misalnya, memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk DKI Jakarta. Akan tetapi, mereka kecewa bahwa orang-orang yang berjualan di Lenggang Jakarta adalah orang baru.
Bahkan, mereka tidak mengenal pedagang di Lenggang Jakarta. "Kita itu punya KTP DKI, Pak," kata pedagang.
Pada dialog tersebut, Syarif juga didampingi oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI). Syarif diajak untuk berdialog langsung dengan PKL untuk mengetahui keluh kesah mereka.
Pantauan Kompas.com, begitu para PKL tahu bahwa mereka didatangi anggota Dewan, mereka langsung mengelilingi Syarif. Satu per satu mereka mengeluarkan curhat mengenai keluh kesah mereka berjualan di kawasan Monas selama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.